Penyadapan Secara Sah untuk Telekomunikasi Bergerak Seluler (Lawful Interception for Cellular Telecommunication) 

Riza Azmi
*Penulis merupakan Calon Peneliti di Puslitbang Postel, Departemen Komunikasi dan Informatika

Berbicara tentang penyadapan, kita diingatkan dengan bukti kasus korupsi oleh Artalita Suryani tersangka suap jaksa Urip senilai Rp 6,1 miliar 1 tahun belakang ini. Bukti korupsi tersebut menggunakan rekaman percakapan melalui sambungan telekomunikasi yang dilakukan Artalita dengan Urip. Dengan barang bukti tersebut, KPK akhirnya menyeret kasus penyuapan ke meja pengadilan.

Walaupun demikian, sering menjadi perdebatan di dalam pemgadilan, apakah penyadapan memiliki dasar hukum yang sudah kuat di negara Indonesia dan bagaimana di mata hukum bukti tersebut bisa menjadi kuat dan tidak terbantahkan. Perdebatan tentang kelemahan-kelemahan ini semakin menguatkan posisi tersangka dengan bantahan serta argumen berdasarkan kevalidan rekaman serta perlindungan konsumen terhadap kerahasiaan pembicaraan. Dalam tulisan kali ini akan dibahas, sejauh mana sahnya suatu pernyadapan di mata hukum, serta bagaimana suatu penyadapan bisa terjadi.

(More …)